Page 4

 FYI


Apa yang dialami oleh UAS setibanya di S'pore istilahnya BUKAN deportasi, melainkan dikenakan kebijakan 'Not To Land' notice, yaitu kebijakan suatu negara tidak menerima warga asing masuk ke negaranya dengan alasan tertentu.
Sedangkan deportasi menurut KBBI adalah: pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana. Dengan kata lain seseorang dikatakan dideportasi apabila seseorang itu dipulangkan (secara paksa) ke negara asalnya.
Dimana bedanya?
'Not To Land' notice adalah: diminta kembali ke negara asal sebelum (secara hukum) masuk ke suatu negara, atau tidak lolos keimigrasian.
'Deportasi' adalah: dipulangkan (secara paksa) setelah memasuki suatu negara bahkan mungkin setelah sempat tinggal beberapa lama di suatu negara. Cmiiw ~

Comments

Popular posts from this blog

P o s t 5

P o s t 3

P o s t. 1